Gambar_Langit

Pasca Libur Lebaran, Iskandar Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Jun 2019 17:12 0 81 Admin Pelita

Kayuagung, Pelita Sumsel -Hari pertama kerja pascalibur Lebaran, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengikuti apel di Lapangan Kantor Bupati OKI, Senin (10/6/2019). Apel dipimpin Bupati H. Iskandar, SE. Wabup OKI, H.M. Djakfar Shodiq juga hadir.

Dalam apel tersebut, Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengajak ASN untuk meningkatkan kinerja pasca libur panjang.

“Sebulan penuh kita berpuasa pada ramadhan lalu dan kembali kepada fitrah di idul fitri. Ramadhan pada hakikatnya mendidik kita untuk meningkatkan kedisiplinan dan idul fitri mengajak kita kembali kepada fitrah kita sebagai pelayan masyarakat” Ungkap Iskandar saat menjadi pembina apel.

Usai apel bersama Bupati dengan seluruh ASN melaksanakan halal bihalal. Bupati didampingi wabup beserta pejabat eselon II bersalam-salaman dengan seluruh peserta apel.

Sanksi Pegawai Bolos Hari Pertama Kerja

Sekretaris Daerah Pemkab OKI, H. Husin, S. Pd, MM mengungkapkan Pemkab OKI akan memberi sanksi kepda PNS bandel yang menambah sendiri masa liburnya. Dia juga mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang membolos.

Sanksi itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku kepada para ASN pada hari pertama kerja sesuai dengan Surat dari Menpan-RB bernomor B/26/M.SM.00.01/2019.

“Ada sanksi kepada ASN yang membolos,” ucapnya.

Kepada ASN yang membandel ungkap Husin bakal diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Husin menegaskan berdasarkan PP tersebut, terdapat 3 jenis hukuman disiplin yaitu dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Husin menyebutkan sesuai dengan edaran yang disampaikan dilayangkan kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kehadiran ASN pada hari pertama kerja wajib dilaporkan ke kementerian terkait.

“Kita menunggu rekab Absen dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, untuk kemudian dilaporkan ke kementrian” Ujarnya.(Sahilin)

LAINNYA