Gambar_Langit

Simpan Sabu Dalam Mulut, Pasutri di OKU Kompak Jadi Pengedar Narkoba.

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Jan 2019 16:46 0 136 Redaktur Pelita Sumsel

OKU, Pelita Sumsel – Pasangan Suami istri ES  (38) dan A (36) kompak bekerjasama menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Namun bisnis haram yang dijalankan oleh Pasangan suami istri warga jalan tihang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur ini berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari diampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Widhi Andika Darma, SH.S.Ik. mengatakan Pasutri ini diamankan pada hari rabu (16/1) sekita pukul 15.00 Wib saat sedang melintas mengendarai sepeda motor dijalan Dr Soetomo kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

“Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, sebab mereka ini terkenal sebagai pengedar diwilayah tersebut” Kata Kapolres, Kamis (17/1).

Uniknya lanjut kapolres, tersangka AR (Istri ES) menyimpan Barang Bukti berupa sebungkus kecil sabu dalam mulutnya yang dibalut kertas rokok dan plastik Hitam, “pelaku ini hendak mengelabui petugas, namun dengan kejelian Polwan kita, barang bukti berhasil kita dapatkan dari dalam mulut yang diselipkan dibawah lidahnya” Ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres Modus menyimpan sabu didalam mulut ini selalu dilakukan tersangka saat hendak melakukan transaksi. “kalau dilihat dari modusnya artinya mereka ini sangat profesional” ujar Kapolres.

Selain itu Lanjut Kapolres, Polisi juga menggeledah rumah pelaku, dan kembali mendapatkan barang bukti berupa sabu yang telah dibungkus plastik kecil bening yang disimpan didalam celana orange. “Jadi totalnya ada 5 bungkus kecil sabu, kemudian juga kita amankan satu unit sekop dari sedotan, satu bal plastik klip, dan satu unit sepeda motor” sebutnya.

Kapolres juga menerangkan bahwa pasangan suami istri ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 yang lalu. Saat ini keduanya masih diamankan dimapolres OKU guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1, 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara” Tukasnya.

Sementara itu ES saat ditanya mengaku sudah sejak lama mengkonsumsi narkoba, menurutnya barang haram tersebut menjadi dopping baginya saat bekerja sebagai sopir.

“Kalau dak pakai (sabu red) ngantuk pak nyopir”alibinya. (KBT).

Editor : Wawan Hasbuan.

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA