Gambar_Langit

Baku Tembak Dengan Aparat Residivis Curanmor Tewas Diterjang Peluru

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Jan 2019 16:36 0 99 Admin Pelita

LAHAT, Pelitasumsel – Sarmedi alias Medi (37) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Lahat terpaksa diberi peringatan tegas terukur yang mengharuskan Medi tewas akibat terjangan timah panas milik petugas.
Medi sendiri merupakan tersangka dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO, red) dengan terlibat kasus yang sama yakni Curanmor.

Tercatat sedikitnya ada belasan kasus yang membelit tersangka curanmor yang dikenal sadis dalam aksinya bahkan tak segan segan untuk melukai korbannya setiap menjalankan aksinya.

Tersangka telah melakukan perbuatan tersebut berulang yang dimulai tahun 2014 dan juga terkait/terlibat Laporan Polisi :

– Lp b / 06/ I / 2018 / sumsel / res lahat / sek kim , tanggal 27 januari 2018
– Lp b / 22 / IX / 2018 / sumsel / res lahat / sek kim , tanggal 14 september 2018
– Lp b / 11 / IV / 2018 / sumsel / res lahat / sek kikim tengah, tanggal 14 april 2018
– Lp b / 13 / V / 2018 / sumsel / res lahat / sek kikim tengah , tanggal 11 mei  2018
– Lp b / 21/ VI / 2018 / sumsel / res lahat / sek kikim tengah , tanggal 23 juni 2018
– Lp b / 30/ IX/ 2018 / sumsel / res lahat / sek kikim tengah , tanggal 1 september 2018
– Lp b / 25 / VII / 2018 / sumsel / res lahat / sek kikim tengah , tanggal 10 juli 2018
– Lp b / 35 / XI / 2018 / sumsel / res lahat / sek kikim barat , tanggal 07 november 2018
– Lp b / 32 /X / 2018 / sumsel / res lahat / sek kikim barat , tanggal 17 oktober 2018
– Lp b / 37 / IX  / 2018 / sumsel / res lahat / sek kikim barat , tanggal 20 september 2018
– Lp b / 40 / IX / 2018 / sumsel / res lahat / sek kikim barat , tanggal 03 september 2018

Akhir dari sepak terjang tersangka berdasar LP/B- 11 / V / 2018/SS/RES LHT/ sek lahat TGL 27 mei 2018 perkara
Pencurian dengan pemberatan
Pasal 363 kuhpidana (Curanmor) yang menimpa korban Junedi (39) karyawan swasta, warga talang bengkurat, Kelurahan Pagar Agung, Kota Lahat.

Tepatnya pada hari kamis tanggal (10/01/2019) sekira pukul 19.00 wib, bertempat di Desa Wonorejo Lahat aparat penegak hukum Tim Panther Polres Lahat melakukan pengepungan dan penggerebekan langsung di kediaman TSK.

Setelah petugas memberikan himbauan untuk membuka pintu rumah TSK, bukannya niat baik yang diterima personil Polri ini, malah resedivis kambuhan ini langsung menembakkan senjata api ke arah anggota.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri lewat pintu belakang dan kembali menembakkan senjata api ke arah petugas, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Lahat memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka yang mengakibatkan tersangka tersungkur jatuh ke tanah.

Tersangka dapat diamankan dan sempat dibawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan medis, sesampai di RSUD Lahat, namun tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK didampingi Wakapolres Lahat Kompol Budi, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK menjelaskan, tindakan terukur yang dilakukan petugas sudah sesuai SOP karena pelaku ini sudah mengancam nyawa petugas dengan meledakkan senjata api berulang ke arah petugas.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor yang sudah cukup meresahkan, dan sudah belasan kali terlibat kasus yang sama, ” Sampai Kapolres saat Press Konfrence di Mako Polres Lahat. Jum’at (11/01/2019).

Saat ditanya dari mana sumber Senjata api rakitan (Senpira, red) yang dimiliki tersangka, pihaknya (polres, red) sedang mendalami dan menyelidiki asal muasal Senpira.

“Masih kita selidiki dari mana asal Senpira ini, masih kita dalami, ” terang Ferry.

Lebih lanjut, dikatakan Kapolres, untuk barang bukti lainnya yang berhasil dipetik (diambil, red) tersangka masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti lainnya sedang kita dalami dan akan terus kita lakukan penyelidikan, ” Pungkasnya.

Berikut Barang bukti (Bb, red)  yang berhasil diamankan dari tangan tersangka
– 1 Pucuk air sof gun
– 1 (Satu )pucuk senjata rakitan silinder 6 berserta 2 peluru aktif dan 2 selongsong peluru
– 1 buah kunci t
– 1 bilah celurit kecil
– 1 bilah senjata tajam jenis parang
– Satu unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam tanpa nopol dengan noka MH1JBK11XEK028721
– 2 buah Bodi sepeda motor jenis yamaha vixion warna merah putih
– 1 buah linggis
– 1  unit handphone merk xiomi warna biru. (Wan).

LAINNYA