Gambar_Langit

Andreas OP: PT Pandawa Lima Ingkar Janji

waktu baca 4 menit
Rabu, 19 Sep 2018 12:14 0 189 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG,Pelita Sumsel  – PT Pandawa Lima Halim Bersama telah ingkar janji terhadap kesepakatan mediasi serta terindikasi melanggar Undang undang lingkungan. Hal itu dikatakan oleh juru bicara Aliansi Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang Andreas OP, terkait dengan kasus perburuhan di perusahaan tersebut atas nama Yuniarti yang telah bekerja kurang lebih 14 tahun dengan statis PKWTT, Rabu (18/09/2018).

Menurut Andreas, telah terjadi diskriminasi dan pelanggaran UU No 13 tahun 2003, dimana pihak management ingkar dan tidak manghargai hasil perundingan threepartit yang dihadiri dinas tenaga kerja Provinsi Sumsel.” Management dan perwakilan aliansi pada tanggal 12 September 2018 pasca demontrasi yang di lakukan pada hari yang sama oleh element organisasi buruh dan ormas yang tergabung dalam aliasi rakyat,” ucapnya.

Sambung Andreas, berdasarkan temuan pihak DPRD kota Palembang berserta instansi terkait yang menindaklanjuti temuan Aliasi pihaknya, telah menyakini bahwa apa yang menjadi temuan awal aliansi dilapangan terbukti dengan adanya “statment dari anggota DPRD Kota Palembang “.

“Berkaitan dengan document lingkungan untuk kawasan yang di kelola oleh PT Pandawa Lima Halim Bersama baik mall dan hotel tidak memenuhi peraturan yang ada. Adapun pelanggaran yang kami indikasikan di lakukan berkaitan dengan aturan diantarnya : UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan , UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ,PP no 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan , PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang penduan penilaian amdal, Perda kota Palembang no 15 tahun 2012 tentang RTRW , perda kota palembang no 1 TAHUN 2018 tentang document lingkungan hidup dan ijin lingkungan,” beber dia.

Atas kondisi diatas dan berdasarkan rekam jejak dan temuan awal dilapangan, masih terang Andreas, sejak awal tahun 2016 bahwa kasus lingkungan ini pernah di angkat namun tidak ada tindak lanjut dan justru berulang kembali di tahun 2018 dengan masalah yang sama maka kami berkesimpimpulan :

1. Pihak pengelola mall dan hotel telah melanggar aturan yang ada dan tidak memberikan perbaikan secara teknis yang di atur dalam Undang-undang , peraturan pemerintah, peraturan mentri , serta kota palembang berkaitan dengan lingkungan .
2. Upaya dari kelompok masyarakat, NGO, Warga lingkungan, untuk memberikan masukan tidak di dengarkan oleh pihak PT Pandawa Lima Halim Bersaudara
3. Bahwa keterlibatan oknum dan pihak terkait dalam proses penerbitan perijinan mall PTC dan hotel Novotel terindikasi kuat terjadi penyimpangan prosedur serta adanya KKN.
4. Bahwa pemerintah kota Palembang belum dengan tegas menjalankan fungsi regulasi perijinan dan penertiban, dengan banyaknya pelanggaran di lapangan berkaitan dengan perijinan yang di keluarkan serta LEMAH nya penegakan sanksi sebagai mana diatur di UU dan perda kota.
5. Harus di ambil tindakan tegas oleh perintah kota palembang untuk berani melakukan audit lingkungan denga mengajak istansi terkait seperti BLH, Dinas tata kota, dinas pendatapan kota, kanwil pajak, sat pol PP, Kepolisian , NGO Lingkungan, dan penggiat lingkungan untuk bersama-sama melakukan tindakan audit sebagai mana seruan kami.
6. Memberikan efek jera terhadap mall dan hotel yang melanggar uu, dan perda dengan menutup usah secara tempore hingga pencabutan ijin usaha dengan melibatkan POL PP, selaku instumen yg memiliki tugas dan tanggung jawab.

“Sehingga kami dari Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang mendesak pihak terkait agar duduk bersama sama menyelesaikan carut marut perinzinan lingkungan yang tidak satu pintu dan terkesan menyalahi prosedur. Kasus Mall PTC dan Hotel Novotel merupakan gambaran awal betapa lemahnya peran pemerinta kota Palembang dalam regulasi inventasi yang tidak taat hukum yang menggunakan celah hukum dan aturan yang di selewengkan oleh oknum. Kasus amdal dan lingkungan hidup di wilayah ekonomis sentral kota palembang ini akan menjadi bola panas serta peluang bagi pemerintah kota Palembang dan Provinsi Sumsel yang baru dan akan di lantik untuk dapat menjalankan good goverment, zero curuption dalam sistem pemerintah yang domokratis, akmodatif perduli lingkungan dalam rangka kampanye go green menuju penyelamatan lingkungan yang sehat, aman bagi warga kota palembang dan dunia,” paparnya.

Terakhir dirinya menegaskan jika hanya dengan ketegasan dan penertiban di harapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang nakal, yang tidak mendukung program pemerintah dalam mensejahterakan rakyat lewat istrumen pendapatan pajak.

Pihaknya juga mengingatkan jika aksi mereka ini akan terus dilakukan sehingga dapat didorong sampai ke Nasional dengan targetan Palembang akan menjadi salah satu kota bisnis yang nyaman ,aman tertib dan bebas pungli.(Rilis) .

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA