Gambar_Langit

Keren, Palembang dan Lubuk Linggau Raih Nilai Tinggi Standar Layanan

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Des 2017 21:31 0 83 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel- Sejak Tahun 2013, Ombudsman menjalankan fungsi pencegahan Maladministrasi dengan melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar penyelenggara negara memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dalam Penilaian Kepatuhan ini, klasifikasi dilakukan dengan menggunakan traffic light system yakni zona Hijau (Tinggi), zona kuning (Sedang) dan zona Merah (Rendah)

Ombudsman Republik Indonesia melakukan survey standar pelayanan publik pada bulan Mei hingga Juli 2017.  Di Sumatera Selatan, Penilaian Kepatuhan dilaksanakan terhadap Tiga Kabupaten dan Tiga Kota, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu,  Kabupaten Lahat, Kota Palembang dan Kota Linggau serta Kota Prabumulih.

“Dalam penelitian kepatuhan ini, kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah. Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survey.” Kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Melialadalam siaran pers usai Penganugerahan Predikat Kepatuhan Selasa (5/12) di Balai Kartini Jakarta

Lebih lanjut, ia mengatakan Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah cluster sampling. Metode observasi yang digunakan ialah dengan mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen pelayanan di unit pelayanan publik kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

“Observasi dilakukan secara mendadak, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada UPP atau SKPD tentang waktu pelaksanaan observasi,” ujar Adrianus.

Penilaian kepatuhan ini dilakukan secara serentak ditahun 2017 yang dilaksanakan di 22 kementerian,  6 lembaga,  22 Provinsi 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten.

Sementara  Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan, Astra Gunawan menyatakan, Penilaian Kepatuhan ini seluruhnya merupakan kewenangan Ombudsman RI di pusat. Disayangkan, untuk penilaian tahun 2017 ini, masih ada daerah yang masuk pada zona merah.

“Bahkan, pemerintah kabupaten/kota yang dulunya masuk zona kuning pada saat dinilai tetap tidak mengubah standar layanannya meskipun sudah diingatkan. Hasilnya, Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan 2 Zona Hijau yang diraih Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau,  3 Zona Kuning diraih oleh Kota Prabumulih,  Kabupaten OKI dan Kabupaten Lahat, 1  Zona Merah diraih oleh Kabupaten OKU.

 

Menanggapi Hasil penilaian kepatuhan ini,  Astra Gunawan menegaskan, “Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan jauh sebelum penilaian ini dilakukan telah berupaya dan Meminta kepada Kepala Daerah beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk maupun tidak dalam objek Penilaian Kepatuhan Tahun 2017 untuk memenuhi standar pelayanan public (yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA