Gambar_Langit

Laporkan, Jika THR Tidak dibayar

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Mei 2017 21:18 0 117 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya sebagai bentuk jaminan kesejahteraan. Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang meminta kepada pegawai atau karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan miliknya bekerja untuk melapor ke Satuan Kerja (Satker) di dinas tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Disnaker Palembang, Deki Lenggardi Tatung saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (30/5).

 

“Diminta para pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya untuk THR segera lapor ke Disnaker, kita ada posko pengaduannya dan Satkernya, jangan takut, akan kita kawal hingga THR tersebut diberikan,” katanya.

 

Menurut Deki, ketentuan dan syarat pemberian THR sendiri sudah ada aturannya yakni wajib dibayarkan 1 bulan upah jika masa kerja sudah 1 tahun lebih, sedangkan yang dibawah satu tahun juga wajib diberikan THR, akan tetapi nominalnya profesional.

 

“Harus bayar itu wajib di 3 Minggu sebelum lebaran, dan minimal itu 7 hari sebelum lebran. Untuk nominal THR yang diberikan 1 tahun harus wajib satu bulan upah, dibawah satu tahun harus dapat THR tapi profesional hitungannya masa perbulan dibagi 12 bulan dikali jumlah upah, begitu,” tuturnya.

 

Untuk surat edaran kepada perusahaan-perusahaan terkait THR ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Walikota Palembang. Dimana surat tersebut saat ini sudah sampai di bagian hukum Pemkot Palembang.

 

“Kita tunggu saja SK dari wako turun, setelah itu langsung diedarkan ke perusahaan-perusahan yang ada di Palembang. Dengan total ada 3200 an perusahaan yang ada di Palembang dan yang terdaftar hingga saat ini,” tandasnya (ra

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA