Gambar_Langit

Ahok Hina Al Maidah ayat 51, KAHMI Keluarkan 5 Butir Pernyataan Sikap

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Okt 2016 19:27 0 161 Redaktur Pelita Sumsel

JAKARTA, PelitaSumsel.com – Polemik atas pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta yang menyinggung penggunaan Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 ditengah suasana menjelang pilkada gubernur DKI Jakarta 2017, memantik reaksi keras dari berbagai pihak.

Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), hari ini (7/10), turut mengeluarkan pernyataan sikap atas penistaan terhadap Agama Islam yang Diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok). Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Dr. H. M.S. Kaban, sebagai Presidium dan Ir. Subandriyo, sebagai Sekretaris Jenderal

Pernyataan sikap tersebut menurut MN KAHMI disampaikan setelah mencermati pernyataan saudara Basuki T. Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta yang diberitakan secara luas oleh media yang menyebut Umat Islam dibohongi surat Al Maidah ayat 51, serta dalam rangka pengamalan Pancasila, penegakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia khususnya warga DKI Jakarta.

Berikut Lima Butir Pernyataan MN KAHMI :

  1. Surat Al Maidah dan surat-surat lainnya yang tercantum dalam Al Qur’an tentang kepemimpinan merupakan pedoman bagi umat Islam dalam memilih pemimpin yang wajib diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Bab XI pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
  2. Sangat menyesalkan dan mengecam keras pernyataan Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) yang menyebut umat Islam dibohongi surat Al Maidah ayat 51, karena pernyataan tersebut merupakan bentuk penistaan terhadap agama Islam.
  3. Meminta kepada Bareskrim POLRI untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengusut tuntas dugaan penistaan terhadap agama Islam dan tuntutan hukum yang diduga dilakukan Basuki T. Purnama (Ahok).
  4. Meminta kepada ummat beragama khususnya ummat Islam dan warga DKI Jakarta untuk tetap waspada, sabar dan tenang, tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang bisa menganggu stabilitas, yang merusak kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka memelihara  Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut secara hukum kepada POLRI.
  5. Mengharapkan seluruh keluarga besar Korps Alumni HMI sebagai insan pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang di Ridhoi Allah SWT, untuk terus berkomitmen merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA